Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Hal Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf: Berbelit-belit di Sidang

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Baca Juga Kuat Maruf Geleng-geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Bantahan Kesaksiannya di https://www.kompas.tv/article/368488/kuat-maruf-geleng-geleng-kepala-saat-jaksa-bacakan-bantahan-kesaksiannya

Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain lantaran perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ucapnya.

Video editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368405/ini-hal-memberatkan-tuntutan-kuat-maruf-berbelit-belit-di-sidang
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com