Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf soal Tuntutan JPU pada Kliennya

news
16 Januari 2023, 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga Terdakwa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/368502/terdakwa-kuat-ma-ruf-dituntut-8-tahun-penjara

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengatakan, ada hal-hal yang dimuat dalam tuntutan oleh JPU tidak sebagaimana mestinya.

Kuat Ma'ruf menjadi yang pertama dalam menghadapi tuntutan jaksa.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368519/kata-kuasa-hukum-kuat-ma-ruf-soal-tuntutan-jpu-pada-kliennya
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi