Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf soal Tuntutan JPU pada Kliennya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga Terdakwa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/368502/terdakwa-kuat-ma-ruf-dituntut-8-tahun-penjara

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan mengatakan, ada hal-hal yang dimuat dalam tuntutan oleh JPU tidak sebagaimana mestinya.

Kuat Ma'ruf menjadi yang pertama dalam menghadapi tuntutan jaksa.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368519/kata-kuasa-hukum-kuat-ma-ruf-soal-tuntutan-jpu-pada-kliennya
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com