Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban

entertainment
12 Januari 2023, 21:04 WIB

Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz berlanjut ke tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL

Penulis: Ellyvon Pranita

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: What You Used To Be — Mauro Somm

#IndraKenz #JernihkanHarapan #Binomo

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi