Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban

Kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz berlanjut ke tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL

Penulis: Ellyvon Pranita

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: What You Used To Be — Mauro Somm

#IndraKenz #JernihkanHarapan #Binomo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com