Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

otomotif
7 Januari 2023, 19:32 WIB

Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan sistem poin terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Melalui sistem tersebut, nantinya SIM yang dimiliki para pengendara bisa dicabut jika kedapatan sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Nantinya setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Dan bila poin sudah mencapai besaran tertentu, maka ganjaran baru akan diberikan bagi pelanggar, yakni berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- #TipsNTrik : Jangan Asal, Ganti Ban Pecah di Tengah Perjalanan Ada Aturannya : https://youtu.be/PhbLuJKL1lM


- Banyak yang Gagal Ujian SIM, Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan : https://youtu.be/eGAZ09nOpVs


- Polisi Bakal Tambah 75 Kamera ETLE Statis dan 60 ETLE Mobile : https://youtu.be/7Zd1R1DmsNw



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Adityo Wisnu Prabowo

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Etle #EtleMobile #EtleStatis #KameraEtle #TilangElektronik #TilangEtle #TilangManual #TilangPoin #KendaraanBermotor #Tilang #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi