Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

Kepolisian Republik Indonesia bakal menerapkan sistem poin terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Melalui sistem tersebut, nantinya SIM yang dimiliki para pengendara bisa dicabut jika kedapatan sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Nantinya setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Dan bila poin sudah mencapai besaran tertentu, maka ganjaran baru akan diberikan bagi pelanggar, yakni berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- #TipsNTrik : Jangan Asal, Ganti Ban Pecah di Tengah Perjalanan Ada Aturannya : https://youtu.be/PhbLuJKL1lM


- Banyak yang Gagal Ujian SIM, Polisi Akan Terbitkan Buku Panduan : https://youtu.be/eGAZ09nOpVs


- Polisi Bakal Tambah 75 Kamera ETLE Statis dan 60 ETLE Mobile : https://youtu.be/7Zd1R1DmsNw



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Adityo Wisnu Prabowo

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Etle #EtleMobile #EtleStatis #KameraEtle #TilangElektronik #TilangEtle #TilangManual #TilangPoin #KendaraanBermotor #Tilang #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com