Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya

otomotif
5 Januari 2023, 09:16 WIB

Tahun ini, Pemerintah menegaskan bakal memberlakukan aturan pemblokiran terhadap kendaraan yang kedapatan telat membayarkan pajak kendaraannya selama 2 tahun, dan akan menjadikan kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong atau ilegal. Sebab menurutnya, setiap kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident, maka secara otomatis tidak dapat diregistrasikan kembali, seketika itu juga, ia menilah bahwa secara legitimasi kendaraan bermotor tersebut dianggap tidak sah alias bodong.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Isuzu D-max Polda Jateng Terjang Banjir Setinggi Kap Mesin di Marina : https://youtu.be/IbNmUyMtFqk


- BPKB Elektronik Pakai Cip Bakal Berlaku 2023 : https://youtu.be/F_S9lAMWkz4


- OJK Izinkan Uang Muka 0 Persen buat Beli Kendaraan Listrik : https://youtu.be/rPXIdyKd6qQ



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Gilang Satria

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #PajakKendaraan #PajakTahunan #PajakLimaTahunan #Pajak #KendaraanBodong #KendaraanIlegal #Polisi #Samsat #PajakMotor #PajakMobil #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi