Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga

hukum&politik
4 Januari 2023, 12:48 WIB

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Herry Wirawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Sehingga, hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Kementerian Agama berharap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan mampu memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah memiliki regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini dapat menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Agie Permadi

Penulis: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: The_High_Line

#JernihkanHarapan #HerryWirawan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi