Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenag Harap Vonis Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera dan Pelajaran Berharga

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Herry Wirawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Sehingga, hukuman mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Kementerian Agama berharap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan mampu memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah memiliki regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Oleh karena itu, Waryono berharap penerapan regulasi ini dapat menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Agie Permadi

Penulis: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: The_High_Line

#JernihkanHarapan #HerryWirawan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com