Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK, Jika Karyawan Hamil

hukum&politik
2 Januari 2023, 13:44 WIB

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, ada banyak hal yang diatur, salah satunya soal larangan bagi pengusaha melakukan PHK terhadap karyawan dengan kondisi tertentu.

Kondisi itu di antaranya, berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dengan jangka waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Produser: Rose Komala Dewi

Musik:Clang - Yung Logos

#JernihkanHarapan #jokowi #perppu

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi