Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK, Jika Karyawan Hamil

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, ada banyak hal yang diatur, salah satunya soal larangan bagi pengusaha melakukan PHK terhadap karyawan dengan kondisi tertentu.

Kondisi itu di antaranya, berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dengan jangka waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Produser: Rose Komala Dewi

Musik:Clang - Yung Logos

#JernihkanHarapan #jokowi #perppu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com