Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pertimbangan Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

news
30 Desember 2022, 15:46 WIB

Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Pihak Ferdy Sambo menilai ada 3 pertimbangan yang menjadi alasan gugatan kliennya kepada Presiden dan Kapolri.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Deta Putri Setyanto
Narator: Deta Putri Setyanto
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Deta Putri Setyanto

#FerdySambo #Jokowi #ListyoSigit #JernihkanHarapan

Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi