Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiga Pertimbangan Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Pihak Ferdy Sambo menilai ada 3 pertimbangan yang menjadi alasan gugatan kliennya kepada Presiden dan Kapolri.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Deta Putri Setyanto
Narator: Deta Putri Setyanto
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Deta Putri Setyanto

#FerdySambo #Jokowi #ListyoSigit #JernihkanHarapan

Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com