Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setorkan Uang Rampasan Senilai Rp 6,5 Miliar ke Kas Negara

news
29 Desember 2022, 16:19 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengumumkan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara.


Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana. "Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," jelas Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 


Selain itu, beberapa waktu yang lalu Abdul Wahid telah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebagai bentuk eksekusi pidana badan. Ia akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #KPK #Korupsi


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi