Guru Besar filsafat moral dari STF Driyarkara Romo Magnis Suseno mengatakan, faktor yang menentukan rasa bersalah adalah penyesalan dan kebingungan saat melakukan suatu tindakan.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer alias Bharada E di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Romo Magnis mengatakan perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasan Eliezer untuk menembak Brigadir J, secara psikologis sangat sulit untuk dilanggar atau dilawan.
Selain itu, Romo Magnis mengatakan Eliezer saat itu kemungkinan dilanda kebingungan hebat. Sehingga ia kesulitan untuk menolak perintah Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#RomoMagnis #RichardEliezer #JernihkanHarapan