Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menyebut kerja penyidik kepolisian terkesan subjektif dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, Sambo menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.
Sebab, menurut Sambo, saksi ahli hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.
Sambo menilai, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subjektif.
Sambo pun menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dijadikan tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Landing-Godmode
#SidangKasusPembunuhanYosua #QuoteHighlight #JernihkanHarapan