Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang Kompas: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas

news
19 Desember 2022, 17:24 WIB

Survei Litbang Kompas menemukan bahwa publik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda 5 tahun kepada mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang tegas.

Publik menilai mantan terpidana korupsi semestinya tidak lagi diberi kesempatan menjadi pejabat publik di lingkungan pemerintahan. Sebanyak 84,4 persen responden survei menilai, peluang bagi mantan terpidana korupsi atau eks koruptor menjadi calon anggota legislatif merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Monalisa Utami

Produser: Oka Ray Pama

Musik: Dragon Claw Style-Jumbo

#SurveiLitbangKompas #EksKoruptorBolehJadiCaleg #Koruptor #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi