Survei Litbang Kompas menemukan bahwa publik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda 5 tahun kepada mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang tegas.
Publik menilai mantan terpidana korupsi semestinya tidak lagi diberi kesempatan menjadi pejabat publik di lingkungan pemerintahan. Sebanyak 84,4 persen responden survei menilai, peluang bagi mantan terpidana korupsi atau eks koruptor menjadi calon anggota legislatif merupakan ancaman terhadap demokrasi.
Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Monalisa Utami
Produser: Oka Ray Pama
Musik: Dragon Claw Style-Jumbo
#SurveiLitbangKompas #EksKoruptorBolehJadiCaleg #Koruptor #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan