Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Litbang Kompas: Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas

Survei Litbang Kompas menemukan bahwa publik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda 5 tahun kepada mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang tegas.

Publik menilai mantan terpidana korupsi semestinya tidak lagi diberi kesempatan menjadi pejabat publik di lingkungan pemerintahan. Sebanyak 84,4 persen responden survei menilai, peluang bagi mantan terpidana korupsi atau eks koruptor menjadi calon anggota legislatif merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Monalisa Utami

Produser: Oka Ray Pama

Musik: Dragon Claw Style-Jumbo

#SurveiLitbangKompas #EksKoruptorBolehJadiCaleg #Koruptor #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com