Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ungkap “Endorse” Capres Boleh Asalkan Jangan Ajak Orang untuk Mendukung

news
18 Desember 2022, 15:00 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan.


Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye. 


Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ


#Bawaslu #Endorse #CalonPresiden #JernihkanHarapan  


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi