Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Larangan Cuti Pada 26 Desember

news
16 Desember 2022, 23:01 WIB

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Satya Sananugraha meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi. Muhadjir Effendy sebelumnya menyampaikan bahwa tanggal 26 Agustus 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022. Menurut Satya, yang dimaksud libur oleh Muhadjir Effendy adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

Penulis : Irfan Kamil

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Ivan Khabibu Rochman

Produser: Yusuf Reza Permadi

#CutiNataru #JernihkanHarapan

Musik : Fire-Season.

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi