Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Ada Larangan Cuti Pada 26 Desember

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Satya Sananugraha meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi. Muhadjir Effendy sebelumnya menyampaikan bahwa tanggal 26 Agustus 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022. Menurut Satya, yang dimaksud libur oleh Muhadjir Effendy adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

Penulis : Irfan Kamil

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Ivan Khabibu Rochman

Produser: Yusuf Reza Permadi

#CutiNataru #JernihkanHarapan

Musik : Fire-Season.

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com