Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PJLP DKI Kecewa, Anggap Pemprov DKI Otoriter

news
16 Desember 2022, 13:49 WIB

Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI menyebut pejabat Pemprov DKI bersikap otoriter.

Hal ini terkait dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI No 1095 Tahun 2022. Dalam Kepgub tersebut disebutkan batas usia petugas PJLP DKI hanya sampai 56 tahun.

Sementara, petugas yang kini berusia 56 tahun terancam kehilangan pekerjaan.

Selain itu, tak ada Jaminan Hari Tua (JHT) ataupun pesangon yang diberikan kepada petugas PJLP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #DKIJakarta #PJLP

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi