Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Usai PJLP, Warisan Anies Dieksekusi Heru Budi

news
16 Desember 2022, 13:01 WIB

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun. Pembatasan usia tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diteken Heru Budi pekan ini. Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ivany Atina Arbi

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor:Armitha Sathi Devi

Produser: Firzha Ananda Putri

Music byIcelandic Arpeggios - DivKid



#PembatasanUsiaPJLP #PetugasPJLP #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi