Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemprov DKI Tetapkan Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

news
14 Desember 2022, 14:53 WIB

Pemprov DKI menyebut alasan menetapkan batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI salah satunya adalah proteksi keselamatan kerja.

Terutama untuk layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menyebutkan, fasilitas BPJS memiliki batasan umur.

Oleh sebab itu, pegawai yang usianya melebihi kriteria BPJS tidak akan mendapatkan layanan tersebut.

Padahal, resiko kecelakaan kerja dapat menjadi ancaman terutama bagi pekerja yang usianya melebihi kriteria.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #PJLP #BPJS

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi