Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Ini Alasan Terdakwa Obstruction of Justice Tak Lepas dari Jerat Pidana

news
8 Desember 2022, 15:22 WIB

Para terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak bisa lepas dari jerat pidana meski merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad dalam wawancara bersama Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Suparji, para terdakwa sebenarnya memiliki kekuatan untuk menolak terjerumus dalam skenario Sambo.

Seperti halnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal yang menolak ketika diminta untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

#FerdySambo #ObstructionofJustice #BrigadirJ #OnLocation #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi