Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Ini Alasan Terdakwa Obstruction of Justice Tak Lepas dari Jerat Pidana

Para terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak bisa lepas dari jerat pidana meski merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad dalam wawancara bersama Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Suparji, para terdakwa sebenarnya memiliki kekuatan untuk menolak terjerumus dalam skenario Sambo.

Seperti halnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal yang menolak ketika diminta untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

#FerdySambo #ObstructionofJustice #BrigadirJ #OnLocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com