Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam KUHP Baru Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda

news
7 Desember 2022, 12:07 WIB

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna pada Selasa 6 Desember 2022, diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.


Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum. Aturan tersebut tertulis dalam pasal 265 yang berbunyi setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).


Penulis Artikel: Tatang Guritno

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Inspirational Cinematic Post Rock - Infraction



#RKHUPDisahkan #BerisikdiTengahMalamBisaDidenda #BesaranDendaAkibatGangguTetangga #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi