Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kode Etik yang Dilanggar Arif Rachman dalam Kasus Brigadir J

news
2 Desember 2022, 19:32 WIB

Anggota Tim Khusus Polri Agus Sariful Hidayat mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022). 


Menurut Agus, pelanggaran kode etik yang dilakukan Arif antara lain adalah masuk ke ruang autopsi jenazah Brigadir J dan mengikuti proses autopsinya. 


Sebelumnya, Agus juga telah memberikan kesaksian terhadap terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang serupa yang digelar Kamis (1/12/2022) kemarin. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Sherly Puspita 


#JernihkanHarapan 


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi