Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Kode Etik yang Dilanggar Arif Rachman dalam Kasus Brigadir J

Anggota Tim Khusus Polri Agus Sariful Hidayat mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022). 


Menurut Agus, pelanggaran kode etik yang dilakukan Arif antara lain adalah masuk ke ruang autopsi jenazah Brigadir J dan mengikuti proses autopsinya. 


Sebelumnya, Agus juga telah memberikan kesaksian terhadap terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang serupa yang digelar Kamis (1/12/2022) kemarin. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Sherly Puspita 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com