Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Konstitusi Beri "Lampu Hijau" bagi Eks Napi yang Mau Nyaleg

news
1 Desember 2022, 07:59 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022)dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal itu, yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#MakhkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Musik : trout recording- Gone Are The Icons

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi