Permintaan maaf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, yang dilontarkan selama persidangan tak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya. Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan terdapat beberapa poin-poin yang bisa mengurangi, menghapus, bahkan memperberat hukuman dalam persidangan.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Danang Suryo
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Firzha Yuni Ananda Putri
Music: Kurt - Cheel
#FerdySamboMintaMaaf #SidangKasusBrigadirJ #SaksiPembunuhanBrigadirJ #SaksiPolri #SamboAkuiKebohongan #JernihkanHarapan