Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi kenaikan upah minimum provinsi DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. Menurut Zita, pengusaha akan lebih berat menerima besaran tersebut.
Zita sebenarnya mendukung penetapan UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta. Namun, yang paling penting adalah mengantisipasi ancaman resesi tahun depan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by Beyond - Patrick Patrikios
#KenaikanUMPDKIJakarta #PenetapanUMPDKIJakarta #JernihkanHarapan