Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Sebab, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.
Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.
Hal ini disampaikan Eddy saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Pray-Anno Domini Beats
#RKUHPHapusPasalPencemaranNamaBaikdiUUITE #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan