Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan di UU ITE

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Sebab, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.

Hal ini disampaikan Eddy saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Pray-Anno Domini Beats

#RKUHPHapusPasalPencemaranNamaBaikdiUUITE #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com