Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambahkan Pasal Penghinaan Terbatas dalam RKUHP

news
29 November 2022, 10:37 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dihapuskan dari RKUHP.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Eddy itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (28/11/2022).

Meski demikian, Eddy menjelaskan pihaknya menambahkan pasal penghinaan terbatas pada lembaga kepresidenan, legislatif, dan yudikatif.

Dia juga menegaskan akan memberikan penjelasan pasal RKHUP seketat mungkin untuk membedakan antara penghinaan dan kritik.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Wolf Mother - Loopop

#RKHUP #PasalPenghinaanPresiden #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi