Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dihapuskan dari RKUHP.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Eddy itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (28/11/2022).
Meski demikian, Eddy menjelaskan pihaknya menambahkan pasal penghinaan terbatas pada lembaga kepresidenan, legislatif, dan yudikatif.
Dia juga menegaskan akan memberikan penjelasan pasal RKHUP seketat mungkin untuk membedakan antara penghinaan dan kritik.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Wolf Mother - Loopop
#RKHUP #PasalPenghinaanPresiden #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan