Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Tambahkan Pasal Penghinaan Terbatas dalam RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dihapuskan dari RKUHP.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Eddy itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (28/11/2022).

Meski demikian, Eddy menjelaskan pihaknya menambahkan pasal penghinaan terbatas pada lembaga kepresidenan, legislatif, dan yudikatif.

Dia juga menegaskan akan memberikan penjelasan pasal RKHUP seketat mungkin untuk membedakan antara penghinaan dan kritik.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Wolf Mother - Loopop

#RKHUP #PasalPenghinaanPresiden #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com