Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi, DKI Jakarta masih yang Tertinggi

news
29 November 2022, 10:28 WIB

Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Sejauh ini, sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#UMP2023 #PenyesuaianUMP #JernihkanHarapan

Musik : Paralyzed - Adam Griffith

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi