Dua mantan petinggi Polri membenarkan soal dugaan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Keduanya yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.
Hal itu diungkapkan mereka berdasarkan adanya laporan hasil penyelidikan terkait kasus tambang batu bara ilegal.
Terseretnya nama Kabareskrim ini bermula dari pernyataan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang miliaran rupiah ke Komjen Agus.
Komjen Agus diduga menerima gratifikasi atau suap demi pengamanan tambang batu bara ilegal itu.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus melakukan proses penyelidikan terhadap Komjen Agus untuk penegakan kode etik.
Saat diwawancarai Kompas.com pada Jumat (25/11/2022), ia menilai, hal ini perlu dilakukan demi membangun reputasi Polri yang baik.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Iragita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man-Yung Logos
#KasusTambangBatuBaraIlegal #KomjenAgusAndrianto #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan