Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termasuk Pulau Widi, KKP Tegaskan Pulau-pulau Kecil Tak Dapat Diperjualbelikan

news
24 November 2022, 17:50 WIB

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013.

Ia mengatakan, secara hukum, pulau kecil merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya termasuk pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, dan lamun. Berdasarkan hal tersebut, Yusuf menegaskan, kepulauan tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

"Dengan definisi tersebut, maka pulau kecil tidak dapat diperjual belikan, karena menyangkut hak publik dan aset negara. Yang dapat diperjual-belikan adalah bidang tanah di atas pulau," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022). Yusuf mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah/lahan di pulau-pulau kecil.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Rose Komala Dewi

Music: To Pass Time - Godmode

#KepulauanWidi #KepulauanWidiDilelang #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi