Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013.
Ia mengatakan, secara hukum, pulau kecil merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya termasuk pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, dan lamun. Berdasarkan hal tersebut, Yusuf menegaskan, kepulauan tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
"Dengan definisi tersebut, maka pulau kecil tidak dapat diperjual belikan, karena menyangkut hak publik dan aset negara. Yang dapat diperjual-belikan adalah bidang tanah di atas pulau," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022). Yusuf mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah/lahan di pulau-pulau kecil.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Music: To Pass Time - Godmode
#KepulauanWidi #KepulauanWidiDilelang #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan