Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing, sehingga UMP dan UMK harus bisa diterapkan pada 1 Januari 2023.
Penulis Artikel: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: It Was a Time - TrackTribe
#KenaikanUMPdanUMK2023 #Menaker #IdaFauziyah #UMP #UMK #JernihkanHarapan