Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan ACT Didakwa Gelapkan Dana Korban Lion Air Sebesar Rp 117 M

news
15 November 2022, 15:57 WIB

Tiga eks pimpinan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.


Dana itu disebut digunakan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain tanpa seizin ahli waris.


Yayasan ACT menerima dana bantuan sosial dari Boeing sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #AksiCepatTanggap #KasusACT

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi