Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Pimpinan ACT Didakwa Gelapkan Dana Korban Lion Air Sebesar Rp 117 M

Tiga eks pimpinan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.


Dana itu disebut digunakan Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain tanpa seizin ahli waris.


Yayasan ACT menerima dana bantuan sosial dari Boeing sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #AksiCepatTanggap #KasusACT

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com