Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

news
15 November 2022, 14:03 WIB

Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).


Usai pembacaan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ahyudin memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.


Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena ingin fokus kepada pembuktian kliennya bersalah atau tidak dalam kasus ini.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#AksiCepatTanggap #Ahyudin #ACT #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi