Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

news
14 November 2022, 20:04 WIB

Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Rahman menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Sherly Puspita

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins


#IndraKenz #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi