Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Polri, Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat juga Dilakukan di Berbagai Institusi

news
13 November 2022, 07:00 WIB

KOMPAS.TV-Ternyata Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH tidak berlaku bagi anggota Polri saja, tapi ada juga institusi lain yang memberlakukan sanksi tersebut, apa saja ya?

Melansir Kompas.com, berikut deretan institusi di Indonesia yang memberlakukan sanksi PTDH: 

PTDH bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PTDH bagi prajurit TNI

PTDH bagi anggota Polri

Baca Juga Tertarik Jadi Hakim? Cek Syarat, Tugas, dan Gajinya Berikut Ini di https://www.kompas.tv/article/344367/tertarik-jadi-hakim-cek-syarat-tugas-dan-gajinya-berikut-ini

Editor  Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347839/tak-hanya-polri-sanksi-pemberhentian-dengan-tidak-hormat-juga-dilakukan-di-berbagai-institusi
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi