Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Hanya Polri, Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat juga Dilakukan di Berbagai Institusi

KOMPAS.TV-Ternyata Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH tidak berlaku bagi anggota Polri saja, tapi ada juga institusi lain yang memberlakukan sanksi tersebut, apa saja ya?

Melansir Kompas.com, berikut deretan institusi di Indonesia yang memberlakukan sanksi PTDH: 

PTDH bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Ketentuan  mengenai PTDH tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PTDH bagi prajurit TNI

  • PTDH bagi prajurit TNI tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
  • Tentara yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

PTDH bagi anggota Polri

  • Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Baca Juga Tertarik Jadi Hakim? Cek Syarat, Tugas, dan Gajinya Berikut Ini di https://www.kompas.tv/article/344367/tertarik-jadi-hakim-cek-syarat-tugas-dan-gajinya-berikut-ini

Editor  Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347839/tak-hanya-polri-sanksi-pemberhentian-dengan-tidak-hormat-juga-dilakukan-di-berbagai-institusi
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com