Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan pada acara-acara konser di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pembatasan itu sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumunan hingga keselamatan pengunjung.
Andhika mengatakan, Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara konser juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Janati, Nissi Elizabeth
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Adisty Safitri
Music: Champ - Gunnar Olsen
#JernihkanHarapan #AturanBaruKonserJakarta