Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Berlaku, Masih Bolehkah Polisi Tilang Manual?

news
11 November 2022, 19:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan penghapusan sistem tilang manual dan digantikan secara elektronik.

Sistem yang juga disebut electronic traffic law enforcement (ETLE) ini membuat petugas tak lagi mencegat pelanggar lalu lintas di jalanan.

Lantas, jika sistem tilang elektronik diberlakukan, apakah masih ada penindakan tilang manual di jalan?

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan.

Surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.

Dengan begitu, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum tanpa memberikan sanksi tilang manual terhadap para pelanggar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

--------------------------------------------

Sumber footage: Antara Foto, Dok. Istimewa, Pexels

Sumber berita: Tria Sutrisna

Video editor: Novan Astono Hervianto

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Oh My - Patrick Patrikios

--------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #tilangelektronik #tilangmanualdihapus
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi